Benarkah Pemerintah Dapat Intip Chat WhatsApp serta E- mail? Ini Penjelasannya

Benarkah Pemerintah Dapat Intip Chat WhatsApp serta E- mail? Ini Penjelasannya - Direktur Jenderal Aplikasi serta Informatika( Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berkata, aplikasi perpesanan semacam WhatsApp sebagian besar telah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung( end- to- end encryption). Sistem itu memungkinkan pesan tidak bisa dicegat ataupun diintip pihak mana juga, tercantum WhatsApp sendiri.

Benarkah Pemerintah Dapat Intip Chat WhatsApp serta E- mail? Ini Penjelasannya
 Pemerintah Dapat Intip Chat WhatsApp

" WhatsApp( memakai) end- to- end encryption,( pihak) WhatsApp- nya sendiri tidak dapat lihat, gimana pemerintah?" 

Semmy menarangkan, akses ke informasi cuma dapat diberikan apabila terdapat permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam perihal ini merujuk pada penegak hukum yang lagi melaksanakan penyelidikan. 


Dengan demikian, permintaan informasi wajib mempunyai legalitas serta tujuan yang jelas." Kominfo bukan yang memiliki kewenangan, melihat, ataupun meminta( informasi), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang- undang


( yang berwenang) buat meminta informasi," jelas Semmy. Nantinya, platform digital yang dimintai informasi bisa menyodorkan perwakilan selaku narahubung buat melakukan perundingan informasi apa saja yang dibutuhkan dalam penyelidikan.


Baca Juga : Inilah 6 Aplikasi serta Situs yang Diblokir Kominfo per 1 Agustus 2022 

 

Pasal kontroversial Lebih dahulu, ketentuan Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan bakal mencederai privacy. Salah satunya merupakan Pasal 36, di mana salah satu alasannya berbunyi:


" PSE Lingkup Privat membagikan akses terhadap Informasi Kemudian Lintas( traffic informasi) serta Data Pengguna Sistem Elektronik( Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam perihal permintaan tersebut di informasikan secara formal kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".


Pasal ini dianggap bermasalah lantaran membolehkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi serta informasi pribadi pengguna dari platform ataupun PSE. Informasi pengguna yang diminta ini dituturkan berpotensi disalahgunakan.


Di kesempatan berbeda, Semmy sempat menarangkan kalau mekanisme permintaan informasi buat penegakan hukum, pula berlaku di banyak negeri, bukan hanya di Indonesia. Bagi Semmy, regulasi ini diperlukan buat menghindari kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat." Gimana jika kejahatan itu dicoba oleh industri itu sendiri? Semacam permasalahan Binomo serta robot trading DNR Pro, misalnya.


 Aparat mesti dapat masuk ke sistemnya karna mereka secara sistem melaksanakan kejahatan," kata Semmy dalam suatu konferensi pers, 19 Juli lalu. Ia juga berikan contoh skenario permasalahan yang lain. Misalnya, terdapat aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/ nasabah. Di sinilah, ketentuan ini bisa diaplikasikan.


Baca Juga : Kapasitas RAM yang Sempurna buat Smartphone Android? 

 

" Nah jika hingga skenario itu terjadi( tetapi tidak terdapat ketentuan semacam Pasal 36), warga dirugikan sebab kami enggak boleh ngapa- ngapain. Kami tidak boleh masuk ke sistem," lanjut ia. Lebih lanjut, Semmy menegaskan permintaan informasi kepada PSE, cuma berlaku bisa ada permasalahan kejahatan saja. 

Tidak hanya pasal 36, pasal lain di Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dinilai bermasalah pula terdapat di Pasal 14 ayat 3,, Pasal 9 Ayat 3 serta 4, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 47, Pasal 14 Ayat 1, dan pasal 21 Ayat 1 serta 2.


Paling banyak dicari:


  • Apa saja tugas Kominfo?
  • Apakah PayPal sudah daftar PSE?
  • Siapa yang harus mendaftar PSE?
  • Kemenkominfo Blokir apa?
  • kominfo terkini
  • menteri kominfo
  • kominfo blokir
  • fungsi kominfo
  • kominfo go id login
  • kominfo singkatan dari
  • tujuan kominfo
  • layanan kominfo

Tidak ada komentar untuk "Benarkah Pemerintah Dapat Intip Chat WhatsApp serta E- mail? Ini Penjelasannya "