Inilah Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Inilah Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022 - Bantuan Insentif Guru Non PNS merupakan bantuan pemerintah yang diberikan buat menaikkan pemasukan di luar pendapatan/ upah serta kesejahteraan pendidik nonpegawai negara sipil dalam melakukan tugasnya.

Inilah Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022
Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS

Dengan terdapatnya pemberian Bantuan Insentif Guru Non PNS tersebut, harapannya bisa mendesak peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik nonpegawai negara sipil yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.


Buat memperlancar penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS, Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Studi serta Teknologi menghasilkan Persesjen No 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Untuk Pendidik Nonpegawai Negara Sipil Pada PAUD, Dikdas, serta Dikmen Tahun Anggaran 2022.


Cara Kelola Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022


Beberapa catatan penting terpaut input dan ataupun pembaruan informasi guru non- PNS, antara lain:


  • Guru Non- PNS didampingi operator sekolah menginput serta/ ataupun memperbarui informasi Guru Non- PNS lewat Dapodik.
  • Guru Non- PNS yang bersangkutan wajib memastikan informasi terinput dengan benar.
  • Informasi yang diinput dan/ ataupun diperbarui terutama informasi menimpa satuan administrasi pangkal, beban kerja, kalangan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir serta status kepegawaian.
  • Guru Non- PNS wajib memastikan kesesuaian informasi yang diinput serta/ ataupun diperbarui.
  • Kebenaran informasi yang sudah diinput serta/ ataupun diperbarui jadi tanggung jawab Guru Non- PNS yang bersangkutan.
  • Penginputan serta/ ataupun pembaruan keadaan informasi Guru Non- PNS mesti dilakukan tiap terbentuknya pergantian keadaan informasi Guru Non- PNS yang bersangkutan.
  • Informasi Guru Non- PNS yang sudah diinput serta/ ataupun diperbarui oada Dapodik diverifikasi serta validasi oleh Guru Non- PNS yang bersangkutan.
  • Dinas Pembelajaran serta Direktorat Jenderal membenarkan informasi Guru Non- PNS pada Dapodik akurat serta logis sesuai dengan keadaan Guru Non- PNS.


Validasi serta Penetapan Peneripa Bantuan Insentif Guru Non- PNS Tahun 2022


  • Puslapdik melaksanakan sinkronisasi informasi Guru Non- PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Manajemen Aneka Tunjangan( SIM- Antun) pada Departemen.
  • Puslapdik melaksanakan validasi informasi Guru Non- PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non- PNS lewat SIMP- Antun.
  • Pemerintah Daerah membagikan persetujuan hasil validasi informasi Guru Non- PNS penerima bantuan insentif lewat SIM- Antun.
  • Bersumber pada persetujuan hasil validasi informasi Guru Non- PNS, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif buat satu tahun anggaran.
  • Penerima bantuan insentif diresmikan oleh Pejabat Pembentuk Komitmen( PPK) serta disahkah oleh Kuasa Pengguna Anggaran( KPA) Puslapdik.
  • Guru Non- PNS yang sudah diresmikan selaku penerima bantuan insentif di informasikan lewat aplikasi Sistem Data Manajemen Pembayaran( SIM- Bar) yang disediakan Departemen.



Pencarian yang banyak dicari:


  • Syarat dan Besaran Bantuan Insentif Bagi Guru Non PNS
  • JUKNIS BANTUAN INSENTIF GURU NON PNS
  • Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Tidak ada komentar untuk "Inilah Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022 "