Hukum Bisnis Atau Transaksi Secara Online Halal / Haram?

Posted on 11 views
Hukum Bisnis Atau Transaksi Secara Online Halal / Haram? – Kemajuan teknologi informatika Kini merambat ke perdagangan. Dahulu, transaksi niaga cuma bisa dilakukan dengan membawa kedua belah pihak yang bertransaksi dalam satu majelis. Saat ini, dengan jaringan Internet, jarak tidak lagi jadi hambatan buat bertransaksi.
Hukum Bisnis Atau Transaksi Secara Online Halal / Haram?
Transaksi Secara Online Halal / Haram?
Transaksi semacam itu popular disebut jual- beli online. Transaksi dengan jaringan Internet ini berlangsung pada jual- beli barang/ jasa, penukaran mata uang, penarikan uang tunai, pengiriman uang serta seabreg transaksi yang lain. Perbankan menggunakan kemajuan teknologi informatika buat melayani para nasabahnya dengan lebih gampang, cepat serta aman.
Para ulama sepakat, transaksi barang serta uang yang disyaratkan secara tunai tidak boleh dilakukan lewat Internet, semacam jual- beli emas ataupun perak. Karna itu, tidak sah membeli emas ataupun perak lewat Internet dengan cara transfer uang ke rekening penjual, setelah itu emas diterima pembeli beberapa waktu sesudah uang ditransfer. 
Transaksi semacam ini termasuk riba nasi’ ah( tukar- menukar barang ribawi yang‘ illatnya sama, dengan teknik tidak tunai).
Dari Ubadah abin Shomit, Rasulullah Shalallaahu‘alaihi wa sallam bersabda: “ (jual beli) emas dngan emas, perak dngan perak, gandum dngan gandum, sya’ir(gandum kasar) dengan sya’ir, kurma dngan kurma, garam dngan garam, wajib sama beratnya juga tunai.”HR Muslim
Bersumber pada hadits tersebut, kayak kita tahu bersama, barang ribawi ada 6: emas, perak, kurma, gandum kasar, gandum halus, serta garam. Keenam benda ini dikelompokkan jadi 2 menurut illatnya( gunanya). Emas serta perak dianggap satu kelompok, sebab gunanya sama: alat tukar. 
Sebaliknya 4 sisanya masuk kelompok 2, dengan guna sama: bahan santapan. Tukar- menukar barang ribawi yang sama gunanya, semacam emas dengan perak, ataupun uang, wajib dilakukan tunai. Bila terdapat penundaan penyerahan, terjebak dalam larangan riba nasi’ ah.
Tetapi bila barang bisa diserah- terimakan disaat itu pula, diperbolehkan, semacam; penukaran mata uang asing lewat anjungan tunai mandiri( ATM).
Buat memudahkan penjelasan, kita ilustrasikan: A mempunyai tabungan berupa rupiah di salah satu bank di Indonesia. Disaat A di luar negara, dia memerlukan dolar Amerika. A menarik uang tunai dolar AS dengan kartu ATM- nya di salah satu mesin ATM suatu bank di negara dia berada. Transaksi yang dicoba A diperbolehkan serta tidak tercantum riba bai’( jual- beli), sebab yang berlangsung penukaran rupiah dengan dolar, secara tunai.
Bersumber pada keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami( Divisi Fiqh Organisasi Kerjasama Islam/ OKI) keputusan Nomor. 52( 3/ 6) 1990, sesudah menarangkan kaidah dalam transaksi memakai fasilitas komunikasi modern,
“ Kaidah- kaidah yang sudah disebutkan di atas tidak bisa diterapkan buat akad nikah sebab disyaratkan wajib ada saksi, juga tidak bisa diterapkan buat sharf( tukar- menukar mata uang, ataupun jual- beli emas serta perak) karna disyaratkan wajib serah- terima barang serta uang secara tunai”.
Buat barang yang tidak disyaratkan serah terima secara tunai dalam transaksi, ialah segala jenis barang, tidak hanya emas, perak serta mata uang, dapat di- transaksikan lewat internet. Hukumnya ini ditakhrij( diturunkan) dari kasus jual- beli lewat surat- menyurat.
Dalam transaksi online, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak pemilik web( penjual) ialah ijab. Sebaliknya pengisian serta pengiriman aplikasi yang sudah diisi oleh pembeli ialah qabul.
Uraian di atas masih meninggalkan satu permasalahan, gimana dengan status fisik benda yang diperjual- belikan, yang tidak bisa disaksikan pembeli langsung, tetapi cuma berupa foto beserta spesifikasinya. Apakah ini mempengaruhi keabsahan jual- beli online?
Terpaut permasalahan pembeli yang tidak bisa melihat benda secara langsung, tetapi cuma kriteria serta spesifikasi, masih diperselisihkan para ulama. Sistem transaksi ini disimpulkan dngan bai’ alghaib al shifat. Ialah jual- beli benda yang tidak dihadirkan pada majelis akad, ataupun tidak bisa disaksikan langsung, semacam membeli benda dalam kardus/ kotak yang isinya cuma dijelaskannya lewat keterangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *