Resmi, Tenaga Honorer Dihapus, Lalu Gimana nasib tenaga honorer?

Posted on 9 views

Resmi, Tenaga Honorer Dihapus, Lalu Gimana nasib tenaga honorer?  – Lewat pesan tersebut, Para Pejabat Pembina Kepegawaian( PPK) dimohon memetakan pegawai non- ASN yang terdapat di instansinya masing- masing. 

Sayonara Honorer

Pegawai non- ASN yang penuhi ketentuan bisa diikutsertakan ataupun diberikan peluang menjajaki seleksi calon PNS ataupun PPPK. Berikutnya, PPK dapat merekrut tenaga alih daya ataupun outsourcing oleh pihak ketiga apabila memerlukan tenaga lain, semacam pengemudi, tenaga kebersihan, serta satuan pengamanan.

Baca Juga : Registrasi Beasiswa Microcredential Buat Guru Diperpanjang, Berikut Cara Daftarnya

Menpan- RB memohon PPK menuntaskan soal pegawai non- ASN yang tidak penuhi ketentuan serta tidak lulus seleksi calon PNS ataupun calon PPPK saat sebelum 28 November 2023.

Pemerintah secara resmi bakal menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Penghapusan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( PAN- RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

Pesan bernomor B/ 165/ M. SM. 02. 03/ 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat serta Pemerintah Wilayah itu mengatakan akan menghapus jenis kepegawaian kecuali PNS serta PPPK.

Sanksi bisa dikenakan untuk PPK yang senantiasa merekrut tenaga honorer serta menjadi bagian obyek temuan pemeriksaan untuk pengawas internal ataupun eksternal Pemerintah. 

Dalam Pasal 6 UU tersebut mengatakan kalau pegawai ASN cuma terdiri atas PNS serta PPPK. Berikutnya pada Pasal 96 ayat( 1) Peraturan Pemerintah( PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatakan, PPK dilarang mengangkut pegawai non- PNS serta/ ataupun non PPPK buat mengisi jabatan ASN. 

PPK serta pejabat lain yang mengangkut pegawai non- PNS serta/ ataupun non- PPPK buat mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai syarat peraturan perundang undangan, tertulis ayat 3 pasal 96 PP tersebut. 

Pasal 99 ayat( 1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non- PNS yang bertugas pada lembaga pemerintah tercantum pegawai yang bertugas pada lembaga non- struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non- struktural, dan instansi pemerintah yang mempraktikkan pola pengelolaan keuangan badan layanan universal/ badan layanan wilayah, lembaga penyiaran publik, serta perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Dosen serta Tenaga Kependidikan pada Perguruan Atas Negeri Baru saat sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun. 

Sedangkan Pasal 99 ayat( 2) berbunyi pegawai non- PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa dinaikan jadi PPPK apabila penuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Surat edaran sepenuhnya bisa dibaca di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *